News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dapat Kompensasi Rp 13 M karena Dipenjara 39 Tahun Tanpa ada Kesalahan

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ricky Jackson mendekam 39 tahun di dalam penjara untuk kejahatan yang tak pernah dilakukannya.

TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON DC - Dipenjara selama 39 tahun atas pembunuhan yang tidak pernah dilakukannya, pria asal Ohio, AS yang tahun lalu dibebaskan, mendapatkan uang kompensasi lebih dari 1 juta dolar atau sekitar Rp 13 miliar.

Ricky Jackson menerima uang kompensasi itu menyusul perintah dari sebuah pengadilan di negara bagian Ohio, Kamis (19/3/2015).

"Wah...saya tak mengetahui itu. Hal ini sangat fantastis. Saya tak tahu harus berkata apa. Ini akan sangat berarti," kata Jackson kepada harian Cleveland Plain Dealer.

Pada 1975, Jackson bersama Wiley Bridgeman dan Kwame Ajamu, saudara Wiley dinyatakan bersalah atas pembunuhan Harold Franks, seorang salesman di kawasan Cleveland, berdasarkan kesaksian seorang bocah berusia 12 tahun.

Bocah itu, Eddie Vernon, beberapa tahun lalu mengubah kesaksiannya dan mengatakan kepada aparat hukum bahwa dia tak pernah menyaksikan sendiri pembunuhan itu. Selain kesaksian Vernon, tak ada bukti kuat yang mengaitkan Jackson dengan pembunuhan itu.

Sejumlah saksi lain memastikan Jackson ada di dalam sebuah bus sekolah saat pembunuhan itu terjadi. Awalnya Jackson dijatuhi hukuman mati namun batal karena adanya kesalahan dokumen.

Setelah Jackson dibebaskan, tak lama kemudian Wiley Bridgeman juga dibebaskan pada November tahun lalu. Sedangkan Ajamu setelah hukuman matinya diubah dia dibebaskan pada 2003 setelah 27 tahun mendekam dalam penjara.

Namun, pada Desember lalu seorang hakim di Cleveland tetap menghapuskan semua dakwaan kriminal terhadap pria itu.(The Telegraph)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini