News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Arab Saudi Pembunuh TKW Kikim Hari Ini Dihukum Mati

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi hukuman mati.

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Galih P Asmoro

TRIBUNNEWS.COM, ARAB SAUDI - Seorang warga negara Arab Saudi dieksekusi mati di penjara Kota Abha karena membunuh secara keji Kikim Komalasari, tenaga kerja wanita asal Cianjur, Jawa Barat, Selasa (21/4/2015).

Syah Ali Al Qahtani membunuh Kikim pada 2010 silam. Sedangkan jenazah Kikim, sudah dipulangkan dengan bantuan Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Jeddah pada 2011 dan dimakamkan di kampung halamannya.

Sejak awal kasus ini, KJRI Jeddah telah memberikan pendampingan hukum. Selain itu, KJRI telah menunjuk pengacara tetap Abdurrahim Muhammad Al Hindi guna memastikan Kikim mendapatkan keadilan, memperoleh hak-haknya dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

"Sebenarnya hukuman mati yang dijatuhkan kepada pelaku adalah hukuman mati ta'zir di mana pemaafan dapat diberikan oleh Raja Arab Saudi. Namun karena kejinya pembunuhan tersebut, raja menolak memberikan pemaafan dari hukuman mati sehingga pelaku segera dieksekusi," papar diplomat senior di KJRI Jedah, Dicky Yunus kepada Tribun Jateng, Rabu (22/4/2015).

Kendati hukuman mati ta'zir tidak lazim dikaitkan dengan diyat, namun Tim pembela KJRI Jeddah berupaya agar hakim memasukkan dalam amar putusannya, peluang bagi ahli waris Kikim untuk mengajukan diyat syar'i, yaitu jenis diyat yang besarnya sudah ditetapkan oleh ulama di Arab Saudi.

Peluang diyat syar'i tersebut diberikan karena mempertimbangkan bahwa Kikim meninggalkan tiga anak yang masih membutuhkan biaya hidup, masing-masing berusia 22, 15 dan 9 tahun.

"KJRI akan membantu proses pengajuan diyat syar'i oleh ahli waris Kikim, bila perlu dengan bantuan pengacara," ujar Konsul Jenderal RI Jeddah, Dharmakirti.

Pemerintah melalui Perwakilan RI telah dan akan terus memberikan perlindungan hukum kepada WNI yang menghadapi masalah hukum diluar negeri, khususnya mereka yang menjadi korban.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini