TRIBUNNEWS.COM.KUALA LUMPUR-Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi mengatakan Indonesia akan menunggu kemungkinan timbulnya implikasi diplomatik terkait rencana eksekusi sejumlah terpidana warga negara asing dalam kasus narkotika.
“Kita akan lihat karena sekali lagi pada saat negara lain mengatakan bahwa akan ada impak dan sebagainya, Indonesia tidak bisa melakukan apa pun karena ini adalah hak mereka untuk menyampaikan apa pun,” kata Retno Marsudi menjawab pertanyaan BBC Indonesia di sela-sela KTT ASEAN di Kuala Lumpur, Minggu (26/04/2015).
"Kita catat concern (kekhawatiran) mereka tetapi kita juga meminta mereka agar paham mengenai situasi kedaruratan narkoba yang sedang ada di Indonesia dan mengenai pelaksanaan law enforcement (penegakan hukum) yang ada di Indonesia,” tambah menteri luar negeri.
PBB serukan moratorium
Sejumlah terpidana mati, termasuk dua warga negara Australia Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, seorang warga negara Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, dan seorang warga negara Nigeria Raheem Abbaje Salami dijadwalkan akan dihukum mati Selasa mendatang (28/04).
Rencana itu disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri Australia dan seorang pengacara Indonesia bagi salah satu terpidana mati, meskipun pemerintah Indonesia sejauh ini belum memberikan keterangan.
Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop mengatakan ia akan terus meminta Presiden Joko Widodo untuk mempertimbangkan kembali penolakan grasi atas dua warga negaranya. Australia telah memberikan tekanan kepada pemerintah Indonesia untuk membebaskan dua warganya dari hukuman mati.
Sementara itu Sekjen PBB Ban Ki-moon menyerukan kepada Indonesia untuk mempertimbangkan moratorium pelaksanaan hukuman mati.( Wartawan BBC Indonesia/ Rohmatin Bonasir)