Laporan wartawan TRIBUNNEWS.com, Ruth Vania Christine
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah media Australia mengabarkan bahwa satu dari anggota Parlemen Australia Clive Palmer akan mengajukan undang-undang terkait pejabat publik yang terlibat dalam masalah warga Australia yang menjadi terpidana di negara lain.
Undang-undang tersebut akan memberi hukuman penjara kepada mereka yang membahayakan nyawa warga Australia dengan menyerahkannya ke negara-negara yang menganut sistem hukuman mati.
Akibatnya, Australian Federal Police (AFP) menghadapi tekanan karena dianggap telah berperan atas penyerahan duo Bali Nine Chan dan Sukumaran kepada Indonesia, hingga mendapat eksekusi mati.
Menurut Palmer, undang-undang itu diadakan dengan tujuan untuk mengurangi warga Australia yang bermasalah di negara-negara lain untuk bernasib serupa dengan duo Bali Nine yang telah dieksekusi Rabu (29/04/2015) kemarin.
"Jika AFP paham bahwa warga Australia akan terlibat dalam hukuman mati di negara tersebut, seharusnya mereka tidak bisa memberikan informasi mengenai warga itu, yang akan mempercepat proses eksekusi mati," ucap Palmer.
Menurutnya, aturan yang dapat menjebloskan warga Australia kepada hukuman mati harus dikaji ulang lagi, sebab hukuman mati sangat kejam dan tidak menyelesaikan apapun.
Dalam undang-undang tersebut, pejabat publik yang membantu proses eksekusi warga Australia di negara lain akan mendapat hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sejumlah senator pun mengaku setuju akan konsekuensi yang harus diterima AFP akibat keterlibatannya dalam kasus Bali Nine.
"Bukan maksudnya menuduh - hanya ingin memastikan hal seperti ini tidak akan terulang lagi," ucap Senator Xenophon, kepada The Sydney Morning Herald, Rabu (29/04/2015).
"Memalukan. Mereka (AFP) harus bertanggungjawab atas tindakannya itu," Senator Lee Rhiannon juga berpendapat serupa.
Sementara, mantan diplomat Australia di Indonesia Bruce Haigh mendesak pemerintah untuk melakukan investigasi atas pertanyaan mengapa AFP tidak menangkap duo Bali Nine di Australia dan malah menyerahkan ke Indonesia.