TRIBUNNEWS.COM, AUSTRALIA - Seorang wanita asal Australia terancam dihukum mati setelah saksi pakar kimia membenarkan benda yang ditemukan ditasnya adalah narkoba jenis kristal metamfetamin alias sabu-sabu.
Wanita bernama Maria Elvira Pinto Exposto, 52, merupakan ibu dari 4 anak ditangkap pada 7 Desember lalu di Bandara Kuala Lumpur setelah kedapatan membawa 1.1 kilogram narkoba yang populer dengan sebutan ice, demikian dokumen pengadilan menjelaskan.
Jaksa penuntut, Hasifulkhair Jamaluddin di pengadilan magistrasi mengatakan Exposto menyelundupkan narkoba metamfetamin didasarkan pada laporan dari pakar kimia.
Hakim magistrasi Noor Hafizah Salim kemudian memerintahkan kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Malaysia.
Seperti diketahui Malaysia memberlakukan hukuman mati bagi siapa saja yang dinyatakan bersalah membawa lebih dari 50 gram narkoba.
Sebelumnya otorias Malaysia mengatakan Exposto menyelundupkan 1.5 kilograms metamfetamin.
Exposto terlihat gelisah ketika dakwaan terhadap dirinya dibacakan. Pembela Exposto belum mengajukan permohonan hingga kasus ini disidangkan ke Pengadilan Tinggi, karena hakim pengadilan rendah tidak memiliki kewenangan untuk menyidangkan kasus dengan ancaman hukuman berupa hukuman mati.
Setelah persidangan Exposto dibawa ke ruang tahanan dengan tangan di borgol, warga Australia itu mengaku dirinya tidak bersalah.
"Ya, saya tidak bersalah,” katanya sambil tersenyum.
Pengadilan tinggi belum menjadwalkan persidangan kasus Exposto namun kuasa hukumnya mengatakan persidangan bisa dimulai akhir tahun ini.
"Kita yakin kita dapat menunjukan klien kami tidak bersalah di pengadilan nanti,” kata Muhammad Shafee Abdullah, kuasa hukum Eksposto.
Pengacara Exposto mengatakan kliennya telah ditipu untuk membawa tas berisi narkoba - yang Ia percaya hanya berisi pakaian - oleh orang asing yang memintanya membawa tas itu ke Melbourne.
Sebelum tertangkap, Eksposto melakukan perjalanan ke Shanghai setelah terjebak dalam penipuan asmara di internet oleh orang yang mengaku sebagai tentara AS, kata pengacaranya.
Petugas Bea Cukai menemukan narkoba itu dijahit dibagian dalam tas ransel yang dibawa Eksposto.
Dua warga Australia lain pernah dihukum mati dengan cara digantung pada tahun 1986 karena perdagangan heroin – keduanya merupakan orang Barat pertama yang dieksekusi di Malaysia.
Beberapa orang telah dieksekusi di Malaysia dalam beberapa tahun terakhir.