News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Ongkos Video Conference Mary Jane Ditanggung Filipina

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana mati Mary Jane mengenakan kebaya saat peringatan Hari Kartini.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana mengatakan hari ini pihak Kejagung mengadakan rapat dengan otoritas Filipina membicarakan soal terpidana mati asal Filipina, Mary Jane yang akan dimintai keterangannya oleh pengadilan Filipina.

"Pemerintah Filipina sudah setuju dan sepakat untuk menggunakan sarana video conference antara MJ (Mary Jane) di Indonesia dan otoritas Filipina disana," tegas Tony, Senin (4/5/2015) di Kejagung.

‎Tony melanjutkan, saat ini pihak Kejagung sedang melakukan rapat dengan perwakilan Kedutaan Besar Filipina di Jakarta untuk membahas masalah teknis melaksanakan video conference terhadap Mary Jane yang akan dimintai keterangan atas kasus perdagangan manusia dan narkotika yang sedang diusut otoritas Filipina.

"Dari kami sudah menyediakan tempat, dan fasilitas media conference sementara biaya ditanggung oleh Pemerintah Filipina," tambah Tony.

Untuk diketahui, eksekusi mati Mary Jane ditunda lantaran adanyapermintaan Pemerintah Filipina kepada Presiden Joko Widodo, dimana Filipina memerlukan keterangan Mary Jane untuk mengungkap kasus perdagangan manusia dan narkotika di negaranya.‎ Karena pasutri yang mengaku merekrut Mary Jane menyerahkan diri di Filipina.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini