Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi mengusulkan pembahasan semua pending issues dalam masalah perlindungan warga negara Indonesia di Arab Saudi. Usulan ini disampaikan Pemerintah Arab Saudi lewat Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta ke Kementerian Luar Negeri Indonesia.
"Ini adalah sebuah gesture positif dari Pemerintah Saudi melalui kedubesnya di Jakarta. Kita harus memberikan respon yang sama positifnya," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal di Jakarta, Jumat (29/5/2015).
Langkah responsif Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta merupakan tindaklanjut dan hasil konkret pertemuan Menteri Luar Negeri Indonesia Retno LP Marsudi dengan Menlu Arab Saudi, Adel Al jubeir, Selasa (26/5/2015) lalu.
Perlindungan WNI di Arab Saudi, pembuatan mekanisme notifikasi bilateral ketika WNI menghadapi masalah hukum atau WNI akan dihukum mati, serta upaya memperbanyak konsultasi dengan perlindungan WNI, sekian isu yang dibahas Retno dan Al Jubei di samping isu strategis lainnya.
Retno bersyukur sejumlah kepentingan Pemerintah Indonesia terkait perlindungan WNI di Arab Saudi ditanggapi positif oleh Pemerintah Arab Saudi. Tak lama setelah pertemuan itu, Pemerintah Arab Saudi melalui kedubesnya di Jakarta mengusulkan semua pending issues dalam masalah perlindungan WNI di sana.
Pemerintah Arab Saudi, kata Retno, akan memberikan prioritas kepada peningkatan kerjasama bilateral dengan negara-negara Islam, di mana Indonesia adalah prioritas tertingga di antara negara-negara tersebut.
Selain bertemu dengan Menlu Arab Saudi, Menteri Retno juga bertemu Raja Salman. Retno adalah menlu pertama yang diterima Raja Salman sejak naik tahta, juga mengangkat dan menyampaikan sejumlah isu strategis dan isu perlindungan WNI yang selama ini dominan dalam pembahasan bilateral kedua negara.
Sebelum diberlakukan moratorium pengiriman TKI PLRT pada 2010, Arab Saudi merupakan tujuan utama. Diperkirakan ada sekitar 800 ribu WNI yang saat ini tinggal di Arab Saudi. Sebagian besar berstatus TKI. Berdasarkan data Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri selama 2014 ada 2033 WNI yang menghadapi berbagai kasus.