Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ruth Vania Christine
TRIBUNNEWS.COM - Daerah tenggara Andhra Pradesh, yang sebagian besar warganya tewas akibat gelombang panas di India, telah memberlakukan sebuah pertimbangan atas fenomena ini.
Pertimbangan tersebut adalah dengan membayar kompensasi sebesar Rp 21 juta.
Awalnya, menurut Reuters, kompensasi baru bisa didapat setelah kematian sudah terverifikasi memang disebabkan oleh paparan gelombang panas. Namun, kini prosedur untuk kompensasi sudah dipermudah.
"Sekarang prosedurnya sudah diubah. Laporan autopsi tidak lagi diperlukan," ucap Y Maithreya, seorang pejabat setempat di Venkatagiri, India.
Dia mengatakan, banyak keluarga yang enggan melakukan autopsi, lantaran kepercayaan takhayul terkait pemindahan organ tubuh dari orang yang sudah meninggal.
Sementara, Ketua Menteri Andhra Pradesh N Chadrababu Naidu, yang mencetuskan keperluan laporan autopsi sebagai syarat untuk menerima kompensasi, kemudian menyadari bahwa keputusan tersebut kurang praktis.
Kini, tiga pejabat setempat akan menjadi penyelidik dari tiap laporan kasus kematian akibat gelombang panas. Jika jenazahnya sudah dikremasi, lima saksi akan dipanggil untuk menjelaskan penyebab kematian tersebut.
Biasanya saksi adalah tetangga atau rekannya.
"Kami harus melakukan verifikasi atas semua ini, karena setiap kompensasi harus bisa mencapai orang-orang yang tepat; bukan untuk mereka yang meninggal dunia akibat umur atau serangan jantung," jelas Maithreya.