Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bakal melakukan kerjasama di bidang hukum dengan Departemen Kehakiman Hongkong.
Beberapa hal yang dibahas dalam pertemuan antara Head Secretary of Justice Hongkong Rimsky Yuan dengan Menkumham Yasonna Laoly di kantornya, ialah soal penyelesaian kasus hukum dalam bidang arbitrase.
Menurut Yasonna, dengan kerjasama ini pengusaha Indonesia bisa menyelesaikan perselisihan dagang dengan pengusaha Hongkong dengan arbitrase Hongkong.
"Kerjasama lndonesia dengan Hongkong, gimana kalau lndonesia juga ditawarkan manakala kontrak dagang saat ada perselisihan dagang antara bussiness communities yang menggunakan arbitrase Hongkong sebagai salah satu badan menyelesaikan perselisihan dagang para pengusaha yang ada kontrak dagangnya," kata Yasonna di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (18/9/2015).
Selain itu Yasonna mengatakan, dengan kerjasama ini, memungkinkan pengacara Indonesia mendaftar dan beracara di Hongkong dalam hukum Indonesia.
"Cukup mendaftar di sana untuk beracara dalam hukum lndonesia dengan partner dagangnya yang mungkin pengusaha lndonesia," katanya.
Yasonna mengatakan, pertemuan tersebut juga membahas persiapan kedua negara menyambut Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang berlaku dalam waktu dekat.
"Kami juga mengundang mereka kemari untuk membina kerjasama pengacara mereka, legal consultant mereka dapat datang kemari untuk mulai membuka diri apalagi sebentar lagi ada Asean Community," katanya.
Ia menerangkan, pihaknya juga menyampaikan rencana pihak Hongkong untuk membuka pusat dagangnya di Indonesia guna mempermudah proses perdagangan di Indonesia dan meminta dukungan hukum.
"Hongkong akan buka trade center di sini dan akan buka perdagangan yang lebih luas di sini tentu perlu dukungan dalam bidang hukum itu yang kita kerjasamakan," katanya. (*)