TRIBUNNEWS.COM, MANILA - Anggota DPR Filipina menuntut kompensasi dari Indonesia atas dampak buruk kesehatan yang dialami masyarakat Filipina akibat kabut asap kebakaran hutan Indonesia.
Kepala komisi DPR yang menangani masalah perubahan iklim, Rodel Batocabe, mengatakan seharusnya Deplu Filipina mengadakan diskusi soal mekanisme yang bisa menjadi semacam kompensasi untuk menutup kerugian dari bencana kabut asap.
Menurutnya, hal itu didiskusikan menjadi sebuah kesepakatan antara negara-negara ASEAN yang menjadi korban kabut asap yang sudah melanda lintas negara ini.
"Negara yang bersalah, dalam hal ini Indonesia, seharusnya memberikan kompensasi kepada negara-negara yang terkena dampak parah dari polusi udara tersebut," kata Rodel.
Rodel menyebutkan kongres seharusnya mulai mempertimbangkan pengajuan UU baru setara UU polusi udara lintas negara milik Singapura, yang mendenda dalang polusi udara di negaranya hingga Rp 27 miliar.
Sedangkan, kerugian yang dimaksud termasuk aktivitas penerbangan, transportasi lain, dan bisnis yang terganggu di sekitar Visayas dan Mindanao, akibat kabut asap yang semakin menebal.
Ia juga menyebutkan kualitas udara buruk yang juga menjadi akibatnya, yang membuat warga negara yang terdampak mengalami berbagai gangguan kesehatan.
Tuntutan tersebut datang setelah dikabarkan kabut asap sudah mencapai Manila, Filipina, setelah sebelumnya menjajal daerah selatan negara tersebut. (Phillippine Star/The Guardian)