News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Indonesia Perlu Lindungi UKM Bidang Industri Khususnya Otomotif

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I Gusti Putu Suryawirawan, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Saat ini industri kecil sudah masuk perusahaan asing, terutama industri kecil menengah (UKM) di bidang otomotif. Akibatnya UKM domestik Indonesia malah banyak yang bangkrut.

Produsen asing otomotif di Indonesia ternyata juga menggunakan industri yang sederhana diambil dari perusahaan asing juga yang investasi di Indonesia. Padahal industri itu mudah dan bisa dilakukan bangsa Indonesia.

"Kita mungkin perlu membuat aturan yang dapat membantu melindungi UKM Indonesia sendiri. Jangan sampai industri kecil asing sekali pun memasuki wilayah ini, sehingga UKM domestik Indonesia jadi kesulitan hidup," kata I Gusti Putu Suryawirawan, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian Republik Indonesia khusus kepada Tribunnews.com, Sabtu (31/10/2015).

Menurutnya, apabila industri tersebut bisa dikerjakan orang Indonesia dengan mudah, misalnya cuma pemompaan ban, industri buat pentil ban dan yang sederhana lain, mengapa tidak diberikan kepada pengusaha Indonesia sendiri. Itulah perlunya regulasi atau pengaturan di bidang tersebut guna membantu UKM domestik Indonesia.

"Tapi kalau industri dengan nilai tambah, teknologi tinggi yang belum bisa dibuat di Indonesia, belum ada di Indonesia, ya silakan saja investasi di Indonesia," tambahnya.

Saat ini Indonesia telah menandatangani dua mode ratifikasi pada badan perdagangan dunia (WTO) yaitu Cross Border Supply dan Comsuption Abroad.

"Tapi dua mode lagi yang belum diratifikasi Indonesia perlu dimanfaatkan dengan baik oleh Indonesia guna kepentingan kalangan industri Indonesia sendiri," ungkapnya lagi.

Dua mode tersebut adalah commercial present dan movement of natural person (SDM Asing untuk bekerja di Indonesia).

"Kalau perusahaan asing masuk ke Indonesia dan orang asing itu juga berbondong masuk ke Indonesia jadi pekerja di perusahaannya di Indonesia, mungkin perlu dipertimbangkan dampaknya bagi sumber daya manusia Indonesia sendiri," paparnya.

Dua hal tersebut perlu diregulasi lebih lanjut bagi Indonesia agar keuntungan lebih banyak kepada bangsa dan negara Indonesia tentunya di tengah masuknya investasi asing ke Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini