TRIBUNNEWS.COM, LONDON - Gara-gara berpura-pura jadi seorang pria untuk berhubungan seksual dengan seorang wanita, wanita bernama Gayle Newland harus dihukum penjara delapan tahun.
Menurut Huffington Post, Gayle menjadi tersangka setelah wanita Inggris itu berhubungan seksual dengan seorang wanita lain menggunakan dildo, tanpa sepengetahuan korbannya itu.
Dikatakan Kansas City Star, Gayle dan korbannya awalnya bertemu melalui Facebook, menggunakan nama akun "Kye Fortune", sebelum akhirnya melanjutkan hubungan melalui telepon.
Namun, ketika akan bertemu dan berhubungan intim, Gayle meminta korbannya mengenakan penutup mata agar identitas palsunya sebagai seorang pria tetap terjaga.
Sosok asli Gayle akhirnya ketahuan setelah korbannya melepas penutup mata yang dikenakan dan melihat Gayle mengenakan dildo.
"Aksi penipuan Anda sangat meyakinkan korban, sampai ia berpikir bahwa dirinya telah menemukan seorang pria yang sangat ia cintai," sebut Hakim Roger Dutton, yang membacakan vonis Gayle.
Saat vonis dibacakan, Gayle dikatakan menangis kencang dan seorang anggota keluarganya menyatakan ketidakpercayaannya atas vonis itu. (Huffington Post/Kansas City Star)