Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Lima penopang lansia (kaigoshi) Indonesia bekerja di Jepang dalam rangka program perawat dan penopang lansia Jepang-Indonesia.
Saat ditemui Tribunnews.com di Hiroshima, kelima penopang lansia tersebut sedang mempersiapkan dirinya untuk menghadapi ujian nasional penopang lansia dua tahun lagi.
"Ujian penopang lansia sangat sulit sekali. Kita ke Hiroshima untuk mempelajari lebih lanjut sebagian sejarah Jepang misalnya bom atom di Hiroshima biar lebih tambah ilmu dan pengetahuan mengenai Jepang," kata Arif Saefudin asal Ponorogo khusus kepada Tribunnews.com, Minggu (22/11/2015).
Arif bersama empat temannya, janjian bertemu di Hiroshima sekaligus bersantai setelah sibuk bekerja setiap hari di panti jompo yang ada di Jepang.
Mereka berkumpul di depan lokasi gedung yang dilestarikan, hancur akibat jatuhnya bom atom Amerika Serikat di Hiroshima tanggal 6 Agustus 1945 lalu.
"Capek kerja di panti jompo jadi kita janjian jalan-jalan ke Hiroshima sini terus ke Miyajima nanti," kata Siti Masruloh asal Semarang.
Lima orang penopang lansia Indonesia, Cecep Iskandar (Indramayu), Wastika (Cirebon), Siti Masruloh (Semarang), Ryan Priska Zulkarnaen (Madura), Arif Saefudin (Ponorogo) terpilih dalam program penopang lansia Jepang-Indonesia dan masuk ke Jepang tahun 2013.
Setelah bekerja tiga tahun harus mengikuti ujian nasional penopang lansia Jepang supaya bisa terus berada di Jepang.
Tingkat kelulusan ujian nasional tersebut sangat rendah. Bagi orang Jepang saja, sekitar 54 persen yang lulus.
"Itu sebabnya kami ingin belajar dari sekarang, sekaligus mengenal Jepang lebih lanjut sambil jalan-jalan ke Hiroshima ini," ungkap Ryan Priska Zulkarnaen asal Madura.
Semuanya akan bekerjasama, fokus dalam mempelajari berbagai ilmu pengetahuan mengenai Jepang, khususnya ilmu penopang lansia di Jepang, dalam bahasa Jepang, termasuk penggunaan karakter kanji yang paling sulit.
Tahun 2017 mereka akan ikut ujian nasional dan apabila lulus, mendapat hak untuk tinggal lama di Jepang atau tergantung dari perusahaan yang mempekerjakan mereka.
Apabila kontrak diperpanjang terus menerus sedikitnya 10 tahun, maka mereka punya hak untuk memperoleh izin tinggal tetap (permanent resident) di Jepang.