News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pertama Kali di Jepang, Hakim Umum Vonis Hukuman Mati Dua Terdakwa

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Negeri Jepang di Tokyo

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Untuk pertama kalinya, Jumat (18/12/2015) dua terdakwa divonis hukuman mati oleh hakim umum, bukan hakim khusus yang selama ini memutuskan hukuman mati di Jepang.

Dua terdakwa itu adalah Tsuda Tomotoshi (63) dan Wakabayashi Kazuyuki (39) dihukum mati karena telah membunuh beberapa orang sekitar 6 tahun lalu.

Tsuda membunuh tetangganya 3 orang termasuk yang punya rumah, di kawasan Kawasaki tetangga Tokyo, Mei 2009.

Wakabayashi pada bulan Juli 2006, menewaskan seorang ibu berusia 52 tahun dan anaknya usia 24 tahun di rumahnya di Kota Yono Perfektur Iwate, sekaligus juga merampok uang mereka.

Hukuman mati telah dieksekusi pada periode kedua kabinet Perdana Menteri Shinzo Abe di akhir tahun ini delapan kali dan telah 14 orang dihukum mati di Jepang.

Sedangkan dari keputusan hukuman mati dari Mahkamah Agung, sudah mencapai 26 orang sampai dengan 17 Desember 2015 dan yang telah dilaksanakan sebanyak 7 orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini