Laporan Wartawan Tribunnews.com,Ruth Vania
TRIBUNNEWS.COM, BANGKOK - Gara-gara menghina Raja Thailand di Facebook, seorang pria dijatuhi hukuman enam tahun penjara pada Rabu (20/1/2016).
Dua postingan Piya Julkittiphan di Facebook soal Raja Thailand Bhumibol Adulyadej dinilai melanggar hukum terkait penghinaan kerajaan.
Julkittiphan dikatakan mengunggah dua foto dengan keterangan foto yang dapat membuat publik tidak menghargai atau tidak setia kepada kerajaan.
Pengadilan Pidana Bangkok kemudian menjatuhkan vonis hukuman bui enam tahun penjara pada Julkittiphan atas dakwaan tersebut.
"Hakim menjatuhkan hukuman sembilan tahun," demikian pernyataan pengadilan dalam vonisnya, dikutip GMA News.
"Namun, karena Julkittiphan memberikan pengakuan yang bermanfaat selama penyelidikan, pengadilan mengurangi sepertiga hukumannya," tambah dia lagi.
Detail tulisan seperti apa yang membuat Julkittiphan dihukum tak dijelaskan oleh pengadilan.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
15 Latihan Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Bab 2 Kurikulum Merdeka, Di Bawah Atap
10 Latihan Soal & Kunci Jawaban IPS Kelas 9 SMP Bab 1, Interaksi Antarnegara Asia dan Negara Lainnya
Bahkan, demi menghindari terjerumus hukuman serupa, media setempat pun melakukan sensor ketat pemberitaan seputar kasus itu.
Padahal, tulisan Julkittiphan dikatakan sudah diketahui khalayak.
Raja Bhumibol Adulyadej merupakan raja yang berkuasa terlama di Thailand, memang sangat dilindungi dari perdebatan maupun kritikan.
Penghinaan terhadap raja, ratu, keturunan, atau kerabat kerajaan Thailand dapat diancam hukuman penjara hingga 15 tahun. (GMA News/Straits Times)