TRIBUNNEWS.COM, DEN HAAG - Pemimpin Serbia di masa Perang Balkan 1990-an, Vojislav Seselj bebas dari sembilan dakwaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Para hakim di Pengadilan Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia (ICTY) secara mengejutkan memberikan putusan tersebut.
Hakim Jean-Claude Antonetti mengatakan, jaksa gagal membuktikan bahwa Seselj memang melakukan semua dakwaan yang dituduhkan selama Perang Balkan pada 1990-an.
"Vojislav Seselj dibebaskan dari semua dakwaan," ujar halim Antonetti saat membacakan putusan dalam sidang yang tak dihadiri Seselj, Kamis (31/3/2016).
Seselj (61), dijerat sembilan dakwaan perang dan kejahatan melawan kemanusiaan dalam upayanya mempersatukan semua wilayah Serbia ke dalam sebuah negara Serbia Raya.
Jaksa sebelumnya mendakwa Seselj terlibat dalam pembunuhan etnis Kroasia, Muslim dan warga non-Serbia lainnya.
Dia juga dianggap bertanggung jawab atas deportasi puluhan ribu orang dari wilayah Bosnia-Herzegovina, Kroasia dan Serbia, serta memimpin pasukan paramiliter berjuluk "Pasukan Seselj".
Namun, para hakim menyebut dakwaan yang diajukan para jaksa membingungkan dan ambigu serta gagal memberi konteks yang lebih luas terkait peristiwa-peristiwa di Kroasia dan Bosnia.
Para hakim sepakat selama konflik yang memecah belah Yugoslavia itu, Seselj dikendalikan oleh ambisi politik untuk menciptakan negara Serbia Raya.
Namun, para hakim melihat hal ini sebagai sebuah rencana politik dan bukan sebuah rencana kejahatan.
Hakim juga melihat Seselj tak memiliki tanggung jawab "hirarkis" terhadap perbuatan anak buahnya setelah mereka direkrut menjadi anggota regular angkatan darat Serbia.
Keputusan hakim ini dibuat tepat sepekan setelah mantan pemimpin Serbia Bosnia Radovan Karadzic dijatuhi hukuman penjara 40 tahun untuk kejahatan genosida dan sembilan dakwaan lainnya,
Seselj menyerah secara sukarela pada 2013, tetapi dalam dua tahun terakhir dia menolak kembali ke Den Haag dari Belgrade setelah diizinkan pulang pada 2014 untuk menjalani pengobatan kanker usus yang dideritanya.(Kompas.com)