TRIBUNNEWS.COM, PARIS- Pemerintah Prancis merombak peraturan prostitusi di negaranya. Yakni, menetapkan bahwa membayar jasa layanan seks termasuk pada tindakan melanggar hukum atau ilegal.
Sebenarnya, parlemen Prancis sudah memperdebatkan masalah ini sejak 2013 lalu. Namun baru sekarang peraturan itu disahkan.
Artikel di sejumlah media Prancis menyebutkan, di bawah peraturan baru, orang yang membayar jasa seks dapat didenda sebesar US$ 1.700 (setara Rp 22,1 juta dengan kurs Rp 13.000) untuk pelanggaran pertama, lalu naik menjadi US$ 4.270 untuk pelanggaran selanjutnya.
Selain itu, pelanggaran kedua juga dapat masuk ke dalam catatan kriminal. Pelaku juga diharuskan untuk menghadiri kelas yang membahas bahaya prostitusi.
Peraturan baru ini baru saja disahkan pada awal April lalu di mana ada 64 anggota parlemen yang mendukung dan 12 anggota parlemen yang menolak. Kendati begitu, banyak pula anggota parlemen yang memilih abstain dari pemungutan suara.
Maud Olivier, anggota parlemen sosialis yang memprakarsai peraturan baru ini bilang, dia berharap aturan ini akan membentuk persepsi baru yakni pekerja seks adalah korban.
"Hukum ini sangat penting untuk mengakhiri pendapat bahwa merupakan hal yang normal untuk membeli tubuh seseorang," jelasnya.
Seperti yang dikutip dari Reuters, pemerintah Prancis bilang, 90% dari pekerja seks Prancis merupakan korban jaringan perdagangan orang dari Rumania, Nigeria, dan China.
Sumber: CNBC l Penulis: Barratut Taqiyyah