News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Sengaja Makan Kepala dan Kaki Kecoa, Dapat Ganti Rugi Rp 225 Juta

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi : makan kecoa

TRIBUNNEWS.COM, SELANGOR - Petugas layanan di Lembaga Tabung Haji, Malaysia mendapat kompensasi sebesar RM 67.000 atau bila dirupiahkan menjadi Rp 225.902.453.

Dia mendapatkan uang komepensasi setelah mendapatkan pengalaman yang sangat buruk yang membuatnya trauma untuk makan nasi.

Dia memakan kepala dan kaki kecoa dalam makanannya saat dia dirawat di sebuah rumah sakit swasta di Selangor, Mei tahun lalu.

Akibatnya, wanita bernama Wan Hailmey Nadezhda (38) ini mengalami mual, muntah, sakit perut dan demam.

Namun, semua itu terbayar setelah Pengadilan Sesi memenangkan gugatan Wan Hailmey, terhadap Rumah Sakit Selangor Spesialis Sdn Bhd.

Pengadilan mewajibkan pemilik Rumah Sakit KPJ Selangor Specialist (KPJ Selangor) untuk membayar uang ganti rugi RM67,000 setelah gugatan yang diajukan oleh penggugat terhadap perusahaannya pada Agustus, lalu.

Hakim, G Ramesh mengatakan Wan Haimey sebagai penggugat telah memenangkan kasus tersebut dengan bukti-bukti yang dimilikinya.

Dalam laporannya, penggugat mengatakan pada 18 Mei tahun lalu, ia dirawat di KPJ Selangor selama lima hari untuk mendapatkan pengobatan tulang belakangya yang sakit sejak 2006.

Pada 20 Mei, penggugat mengatakan ia telah disiapkan makan siang nasi putih, ikan dan sayuran yang dimasak pedas asam.

Ketika sedang menyantap makan siangnya, penggugat menemukan ada tubuh kecoa di sayurnya dan bagian rupanya bagian kepala dan kaki kecoak sudah termakan olehnya.

Dia kemudian memanggil beberapa perawat di bangsal untuk menunjukkan bahwa ada kecoa di makanannya. Beberapa perawat akhirnya mengambil gambar dari kecoak tersebut.

Hari berikutnya, penggugat mengatakan beberapa pejabat termasuk manajer operasional, kepala perawat, koki dan dua orang lainnya datang menemuinya di bangsal.

Dia mengatakan bahwa setelah kejadian itu, dia mengalami muntah, mual, nyeri perut, demam, kehilangan nafsu makan.

Dia juga mengalami trauma untuk makan nasi. Kejadian itu mempengaruhinya secara fisik dan mental.

Ia mengklaim bahwa terdakwa sebagai pemilik KPJ Selangor gagal karena tidak bisa memberikan jaminan kepada para pasien bahwa makanan yang diberikan kepada mereka aman dan bersih dari hama. (siakapkeli.my)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini