TRIBUNNEWS.COM, ZAMBOANGA - Uang tebusan sebesar Rp 14 miliar telah dibayar untuk membebaskan 10 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi sandera kelompok militan Filipina, Abu Sayyaf.
Informasi tersebut didapat dari surat kabar Filipina, Inquirer.
Menurut Channel News Asia, tebusan itu dibayar oleh perusahaan yang menaungi 10 WNI yang merupakan ABK sebuah kapal tunda berbendera RI itu, Patria Maritime Lines.
Namun, kepala kepolisian Jolo yakni Junpikar Sitin tidak mengetahui apakah pembebasan 10 WNI itu karena adanya tebusan.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Wali Kota Jolo, Hussin Amin, yang telah bertemu dan menyambut 10 WNI tersebut.
Selama ini yang diketahui kelompok Abu Sayyaf tak pernah membebaskan sandera jika tebusan belum dibayar.
Sebelumnya diberitakan, kepolisian Filipina telah mengonfirmasi pada Minggu (1/5/2016) bahwa 10 WNI yang menjadi sandera kelompok Abu Sayyaf.
Mereka diantar ke rumah Gubernur Sulu, Abdusakur Tan Jnr, di Pulau Jolo, dan ditinggalkan begitu saja di depan rumah.
Disebutkan kemungkinan 10 sandera itu dibebaskan antara Jumat (29/4/2016) atau Sabtu (30/4/2016). (AFP/Anadolu Agency)