TRIBUNNEWS.COM, MALE -- Pengadilan di Maladewa, Kamis (9/6/2016) menjatuhkan vonis penjara 15 tahun terhadap Mantan Wakil Presiden Ahmed Adeeb.
Pengadilan menyatakan Adeeb terbukti sebagai otak dari upaya pembunuhan Presiden Yameen Abdul Gayoom.
Dia yang merancang insiden peledakan bom di atas speedboat yang mengangkut Presiden Gayoom, tahun lalu.
Dengan vonis ini maka Ahmed Adeeb harus menjalani masa hukuman selama 25 tahun penjara.
Sebelumnya, dia telah menerima vonis 10 tahun bui dalam kasus kepemilikan senjata api.
Sementara itu, dua pengawalnya pun masing-masing mendapat ganjaran 10 tahun penjara, karena terbukti menjadi bagian dari rencana pembunuhan tersebut.
Adeeb adalah petinggi politik Maladewa keempat yang mendapat hukuman penjara untuk kasus terorisme, sejak Yameen Abdul Gayoom terpilih menjadi Presiden pada 2013.
Menanggapi vonis ini, pengacara Adeeb menyebut, pengadilan telah membungkam hak mereka untuk memberikan pembelaan.
"Kami pun akan mengajukan banding," kata pengacara Moosa Siraj, seperti dikutip Associated Press, Jumat (10/6/2016).
Ke depan, Adeeb pun masih harus menghadapi dua dakwaan lain terkait kasus penyalahgunaan wewenang dan korupsi.
Serangan bom yang terjadi bulan September tersebut gagal. Gayoom selamat saat ledakan terjadi.
Kala itu dia dia dalam perjalanan dari bandara menuju Ibu Kota Male, melintasi jalur laut di negara kepulauan itu.
Kendati demikian, istri sang Presiden, seorang pembantu dan pengawal presiden terluka dalam insiden tersebut.