News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pertama Kali di Jepang Hukuman Mati Bagi Pembunuh Berusia 18 Tahun

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Negeri Sendai Perfektur Miyagi Jepang

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Tidak senang melihat kakak wanitanya Mikako Omori (20) pacaran dengan seorang lelaki, Misa Nambu (18), seorang anak muda usia 18 tahun di Kota Ishinomaki Perfektur Miyagi, membunuh keduanya dengan pisau serta melukai seorang lelaki di dekatnya.

"Saat itu tersangka masih usia 18 tahun, tetapi kini setelah enam tahun jalan hidupnya berubah, jauh semakin baik. Jadi kami berusaha untuk meyakinkan hakim dan kasasi ke Mahkamah Agung agar tidak dihukum mati," kata pengacaranya, Kamis (16/6/2016).

Dalam sidang pengadilan negeri dan pengadilan tinggi keputusan yang ke luar adalah sama yaitu hukuman mati bagi anak muda yang saat itu masih berusia 18 tahun.

Kejadian tanggal 10 Februari 2010 jam 06.40 pagi di rumah Nambu. Pelaku masuk ke rumah tersebut dengan kunci duplikat, naik ke lantai dua dan membunuh keduanya dengan pisau panjang 18 cm.

Pengacara terdakwa berharap hukuman bisa diperingan oleh Mahkamah Agung Jepang.

Keputusan Mahkamah Agung Jepang Kamis (16/6/2016) siang ini

Apabila Mahkamah Agung memutuskan hukuman mati, maka inilah keputusan pertama dalam sejarah Jepang, seorang anak (belum dewasa) dihukum mati akibat perbuatan tindak pidananya.

Terdakwa dalam kesaksiannya di pengadilan mengakui lupa diri karena marah melihat keduanya pacaran sehingga menusuk mereka berkali-kali hingga tewas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini