News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gelapkan Uang Rp 543 Miliar, Biksu Terkenal Thailand Ditangkap

Penulis: Ruth Vania C
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Umat pendukung Biksu Phra Dhammachyao, yang berkumpul untuk menghalangi upaya penangkapan sang biksu di Wat Dhammakaya, Bangkok, Thailand.

TRIBUNNEWS.COM, BANGKOK - Seorang biksu ternama di Thailand ditangkap Kepolisian Thailand atas tuduhan penggelapan dan pencucian uang.

Upaya penangkapan dan penggerebekan dilakukan di Wat Dhammakaya, sebuah kelenteng di utara Bangkok, Thailand, pada Kamis (16/6/2016) waktu setempat.

Penangkapan diwarnai bentrok antara kepolisian dan umat pendukung Biksu Phra Dhammachyao, yang berkumpul untuk menghalangi upaya penangkapan itu.

"Ada satu area kelenteng yang tak bisa kami akses, karena umat di dalamnya tak mengizinkan kami masuk," kata seorang polisi, Surita Singkhamol.

Sejumlah tenda dan bis sengaja ditempatkan untuk menutupi akses ke gerbang utama kelenteng itu.

Menurutnya, umat dalam kelenteng itu tak ingin Dhammachyao ditangkap, sebab sang biksu sedang sakit-sakitan.

Para pengikut Dhammachyao juga menduga aksi penggerebekan dan penangkapan itu bermotif politik.

Dhammachyao ditangkap atas tuduhan pencucian dan penggelapan uang sejumlah Rp 534 miliar.

Dana itu diperoleh dari sebuah koperasi kredit (CU) yang sudah tak beroperasi.

Penggerebekan dilakukan setelah Dhammachyao menolak panggilan polisi selama dua bulan terakhir.

Selama itu, Dhammachyao diketahui mengurung diri dalam kelenteng dan mengabaikan surat perintah penangkapan yang diberikan.

Sejumlah skandal membayangi kehidupan biksu-biksu di Thailand, membuat konflik hukum dan agama semakin disorot di negara itu.

Ajaran Budha memang termasuk menjadi pilar inti dalam pemerintahan dan kebangsaan Thailand, bahkan biksu menempati posisi istimewa di negara itu. (AP/Al Arabiya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini