Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ruth Vania
TRIBUNNEWS.COM, PHNOM PENH - Gara-gara tidak mengenakan helm saat mengendarai sepeda motor, PM Kamboja Hun Sen ditilang polisi.
Sen ditemui tak mengenakan helm saat mengunjungi distrik Sre Ambil, Koh Kong, Kamboja, pada 18 Juni 2016.
Saat itu, ia sedang memboncengi seorang sopir ojek yang motornya ia pinjam selama kunjungan tersebut.
Si pengemudi ojek juga tidak mengenakan helm, bahkan motornya yang dipinjam Sen tidak memiliki plat nomor polisi.
Meski demikian, Sen tetap menggunakannya, sembari para penjaganya mengekor dari belakang.
Sampai akhirnya seorang polisi setempat mencegatnya dan menilang sang PM atas pelanggaran UU Lalu Lintas.
Atas kesalahannya itu, Sen dan pengemudi ojek yang diboncengnya masing-masing diberikan surat tilang dan dikenakan denda sekitar Rp 150 ribu.
Kejadian penilangan sang PM sempat didokumentasikan menjadi sebuah rekaman video yang kemudian disebarkan di media sosial.
Sen mengaku salah dan meminta maaf atas perbuatannya yang mendapat kritik dari netizen itu.
Ia pun memastikan bahwa dirinya akan membayar dendanya dan denda pengemudi ojek yang motornya dipinjam olehnya saat itu.
Sedangkan, polisi yang menilangnya, Sun Nem, mengatakan dirinya memang tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan lalu lintas.
Menurut Nem, ia hanya melakukan tugas dan kewajibannya sebagai seorang polisi, jadi ia tak khawatir akan dipecat jika menilang sang PM.
"Entah Anda berkuasa, miskin, kaya, berstatus tinggi atau rendah, jika Anda melanggar, tentu Anda harus dihukum sesuai aturan,” tegas Nem. (Radio Free Asia/Asian Correspondent)