TRIBUNNEWS.COM, RIYADH - Pemerintah Arab Saudi telah membantah kabar ulama di negara itu mengeluarkan fatwa mengharamkan permainan Pokemon Go.
Bantahan tersebut datang dari Wakil Sekretaris Komunikasi Internasional dan Media, Kementerian Kebudayaan Arab Saudi, Abdulmohsen Alyas.
Melalui cuitannya di Twitter, Majelis Ulama Arab Saudi menyebut laporan media mengenai perbaruan fatwa untuk permainan ponsel itu "tidak sesuai".
"Majelis Ulama Arab Saudi membantah telah merilis fatwa baru terkait permainan Pokemon," demikian pernyataan Alyas, Jumat (22/7/2016).
"Laporan media soal itu tak sesuai. Kami minta agar media internasional menghubungi pihak kementerian untuk memverifikasi itu," imbuhnya.
Sebelumnya beredar pemberitaan bahwa Majelis Ulama Arab Saudi telah mengeluarkan fatwa baru yang mengharamkan permainan augmented reality itu.
Dikatakan fatwa sejenis yang mengharamkan permainan kartu Pokemon sebenarnya pernah dikeluarkan pada 15 tahun lalu.
Permainan itu diharamkan lantaran dinilai sejenis berjudi.
Namun, fatwa itu kemudian dikabarkan telah diperbarui usai menjadi viralnya Pokemon Go.
Nama Pokemon Go dikatakan tidak disebutkan secara langsung, hanya disebutkan bahwa jenis permainan augmented reality yang mengharuskan penggunanya mengejar karakter permainan itu adalah haram. (The Guardian/Reuters).