TRIBUNNEWS.COM, NEW YORK - Permainan 'Pokemon Go' ternyata bisa digunakan untuk aksi pelecehan seksual anak, seperti yang terjadi di AS.
Di New York, 'Pokemon Go' digunakan oleh pelaku pelecehan seksual untuk menjebak anak-anak yang menjadi pengguna permainan itu.
Hal itu membuat otoritas setempat melarang penggunaan permainan ponsel tersebut pada Senin (1/8/2016).
Kepolisian New York melarang nyaris 3.000 pelaku pelecehan dalam masa pengawasan untuk mengunduh atau menggunakan permainan itu.
Larangan itu diberikan atas perintah dari Gubernur New York Andrew Cuomo.
Tak hanya 'Pokemon Go', larangan tersebut juga berlaku untuk permainan ponsel berbasis internet lainnya.
"Kita harus bisa menjamin teknologi tidak menjadi jalan baru bagi predator berbahaya untuk menyasar korban baru," demikian kata Cuomo.
Menurutnya, melindungi anak-anak di kota itu telah menjadi prioritas nomor satunya.
Selain itu, Cuomo juga meminta pengembang 'Pokemon Go', Niantic, untuk ikut berpartisipasi dalam upaya larangan tersebut, lewat sebuah surat.
Berdasarkan laporan yang didapatkan oleh dua senator New York, ada 57 karakter Pokemon yang berada di 100 lokasi rawan pelecehan anak.
Lokasi-lokasi itu kebanyakan adalah rumah dari para pelaku yang terdaftar pernah terlibat kasus pelecehan anak atau kepemilikan pornografi anak.(AFP)