News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penculik WNI di Perairan Malaysia Minta Tebusan Rp 32,5 Juta

Penulis: Ruth Vania C
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapal yang dinaiki WNI korban penculikan di perairan Kinabatangan, Sabah, Malaysia, Rabu (3/8/2016).

TRIBUNNEWS.COM, SANDAKAN - Penculik WNI di perairan Kinabatangan Sabah, Malaysia, Rabu (3/8/2016), meminta tebusan sebesar Rp 32,5 juta.

Komisaris Polisi Sabah, Abdul Rashid, mengatakan Pemerintah Malaysia tengah mengumpulkan bukti soal penculikan yang terjadi di wilayah perairannya itu.

Laporan penculikan yang baru diumumkan kepolisian setempat Jumat (5/8/2016) itu kini menjadi bahan penyelidikan kepolisian.

Baca Juga : Identitas WNI yang Diculik di Perairan Malaysia

Pelaku penculikan WNI yang menjadi kapten kapal nelayan berbendera Malaysia itu diketahui berjumlah empat orang, yang berlayar menggunakan speed boat.

Sebanyak tiga dari empat orang itu bersenjatakan M16 dan membawa pergi kapten kapal yang diketahui bernama Herman Mango (30) asal Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Sedangkan, dua anak buah kapal (ABK) sisanya ditinggalkan di kapal, sebelum akhirnya melapor ke pihak kepolisian.

"Dua ABK itu bilang pelaku penculikan meminta tebusan sebesar 10 ribu ringgit Malaysia (sekitar Rp 32,5 juta) kepada atasan kapten kapal itu," kata Rashid.

Selain membawa pergi Herman, para pria bersenjata itu juga mengambil semua alat komunikasi kapal, termasuk ponsel pribadi para ABK, dan udang hasil tangkapan.

Para penculik itu kemudian diketahui pergi ke wilayah perairan Filipina.

Kapal yang digunakan dua anak buah kapal itu sekarang telah berada di Pangkalan Polisi Laut Malaysia (PPM) di Sandakan untuk diinvestigasi lebih lanjut.

Pihak Kementerian Luar Negeri RI telah mendapatkan informasi penculikan tersebut pada Kamis (4/8/2016), sebelum pihak perusahaan melaporkan soal itu pada kepolisian, Jumat.

"Kami lakukan koordinasi otoritas setempat para ABK yang dibebaskan, pemilik kapal serta otoritas Filipina," sebut Direktur Pengawasan WNI Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal, Minggu (7/8/2016). (Daily Express/Bernama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini