News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kudeta di Turki

Dua Mahasiswi yang Ditangkap Aparat Turki Berasal dari Demak dan Aceh

Penulis: Ruth Vania C
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.

TRIBUNNEWS.COM, TURKI - Dua mahasiswi Indonesia ditangkap aparat keamanan Turki 11 Agustus lalu, di rumah tinggal mereka di Kota Bursa, Turki.

Keduanya diidentifikasi sebagai DP asal Demak dan YU asal Aceh.

Kabar ini dikonfirmasi oleh Dirjen Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Lalu Muhammad Iqbal, Rabu (19/8/2016).

"Beberapa upaya sudah dilakukan KBRI Ankara untuk memberikan perlindungan kepada keduanya," demikian keterangan dari Iqbal.

Ia menyebut bahwa pada 12 Agustus lalu staf KBRI Ankara telah mendatangi kepolisian Bursa untuk meminta akses kekonsuleran.

Nota kemudian disampaikan oleh pihak KBRI ke Kemlu Turki pada 15 Agustus, disusul kedatangan KBRI ke Pengadilan Bursa untuk bertemu jaksa penuntut pada 16 Agustus.

"(Kedatangan itu) dimaksudkan untuk mengantisipasi jika nantinya kasus ini masuk ke pengadilan," ucapnya lagi, menambahkan bahwa dua mahasiswi itu sudah didampingi pengacara.

Hingga kini Kemlu belum memperoleh pemberitahuan resmi terkait tuduhan yang dijatuhkan atas dua mahasiswi tersebut.

Hanya diketahui bahwa keduanya ditangkap saat aparat keamanan melakukan operasi penangkapan di sebuah rumah yang dikelola Yayasan Gulen.

Para mahasiswi itu ditangkap setelah mengaku memang tinggal di rumah itu.

Pascaupaya kudeta, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan terus menyingkirkan pendukung ulama yang dituduhnya sebagai dalang kudeta, Fethullah Gulen.

Ulama yang tinggal mengasingkan diri di AS itu kerap diminta untuk diekstradisi, namun tak kunjung dilakukan sebab Turki belum menyerahkan bukti kesalahan Gulen pada AS.

Pemerintah Turki bahkan sempat meminta dukungan Indonesia untuk menutup lembaga-lembaga pendidikan yang terkait Organisasi Fethullah (FETO).

Namun, permintaan itu ditolak oleh Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi atas alasan lembaga-lembaga pendidikan itu selama ini tidak melanggar aturan apapun di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini