Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Upah minuman kerja paruh waktu hitungan jam-jaman di Jepang naik 25 yen sehingga kini diputuskan kementerian tenaga kerja Jepang menjadi 823 yen per jam.
"Upan minuman tersebut mulai besok, Rabu (24/8/2016) akan diumumkan meningkat 25 yen per jam sehingga menjadi 823 yen per jam. Jadi apabila yang memberikan kurang dari nilai tersebut nantinya, sebenarnya melanggar hukum tenaga kerja," ujar sumber Tribunnews.com.
Kenaikan upah minuman untuk pekerja jam-jaman ini jauh lebih tinggi saat ini dibandingkan tahun lalu yang hanya naik 7 yen saja per jam. Kenaikan upah minimum sejak tahun 2002.
Nilai 823 yen tersebut sebenarnya juga angka rata-rata dari semua wilayah di Jepang dan tak bisa diterapkan di daerah yang memiliki pregerensi rendah karena biaya hidup pun juga rendah di sana.
Misalnya Miyazaki dan Okinawa.
Tertinggi upah minuman saat ini berada di Tokyo yaitu 932 per jam, kemudian di perfektur Kanagawa dengan ibukotanya Yokohama upan minumumnya 930 yen per jam. Kemudian Osaka 883 yen atau naik 25 yen.
Di sisi lain, preferensi rendah di Miyazaki dan Okinawa, dengan upah minimum 714 yen atau meningkat 21 yen.
Sedangkan perfektur lain di Jepang sebesar 700 yen per jam.
Upah minimum baru ini diharapkan akan diterapkan secara bersama-sama mulai bulan Oktober 2016.