TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri memulangkan 168 dari 177 calon haji asal Indonesia yang ditahan di Filipina, Minggu (4/9/2016) besok.
Pemulangan tersebut dapat dilakukan setelah 168 WNI tersebut mendapatkan clearance dari otoritas Filipina untuk dideportasi.
Clearance tersebut diberikan setelah berbagai upaya dilakukan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), termasuk menyampaikan suplementary guarantee letter.
"Bapak Duta Besar RI di Manila didampingi Tim Kemlu akan langsung mendampingi para WNI dalam penerbangan tersebut," ujar Lalu Muhammad Iqbal, Sabtu (3/9/2016).
Iqbal adalah Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kemenlu. Dia berbicara melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Pesawat akan terbang dari Manila ke Jakarta melalui Makassar.
100 WNI asal Sulawesi akan diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan di Bandara Hassanudin.
Sementara 68 WNI lainnya akan diserahterimakan oleh Duta Besar kepada Pemerintah Daerah masing-masing di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
"Mereka berasal dari Jatim, Jateng, Jabar, Kaltim, DKI, Banten, Kaltara, Kepulauan Riau dan Sumatera Utara," kata Iqbal.
Sebanyak 177 WNI tersebut ditahan di Bandara Manila, Filipina, pada 21 Agustus lalu setelah pihak imigrasi Filipina menemukan bahwa visa yang mereka gunakan palsu.
Keberangkatan 177 WNI tersebut menggunakan kuota haji Filipina yang tidak terpakai.
Ada tujuh agensi yang terlibat dalam pemberangkatan seluruh calon haji asal Indonesia itu yakni PT Taskiah, PT Aulad Amin, PT Aulad Amin Tours Makassar, Travel Shafwa Makassar, Travel Hade El Barde, KBIH Arafah, KBIH Arafah Pandaan. (Nabilla Tashandra)