TRIBUNNEWS.COM, MANILA - Presiden Filipina Rodrigo Duterte membantah telah memberi lampu hijau terhadap eksekusi mati terpidana narkoba Mary Jane Veloso.
Pernyataan Presiden Joko Widodo dan pemberitaan media Indonesia menegaskan bahwa Duterte telah memberi lampu hijau untuk eksekusi warga Filipina Mary Jane.
Hal itu kemudian menimbulkan keterkejutan dan keresahan di kalangan masyarakat Filipina, yang terus mendukung pembebeasan Mary Jane.
Melalui juru bicara kepresidenan Filipina Ernesto Abella, Duterte lalu membantah pernyataan soal pemberian lampu hijau itu.
"Tidak ada bentuk dukungan (lampu hijau) sama sekali," sebut Abella, di Istana Kepresidenan Malacañang, Manila, Senin (12/9/2016).
Kata Abella, Duterte hanya mengatakan "Ikuti sesuai hukum yang ada saja, saya tidak akan mencampurinya."
Departemen Luar Negeri Filipina kemudian juga mengeluarkan pernyataan yang mengatakan Duterte belum memberikan lampu hijau untuk eksekusi.
"Presiden tidak lain hanya mengatakan pada Presiden Indonesia bahwa ia menghormati proses yudisial Indonesia dan akan menerima apapun keputusan final terkait kasus itu," demikian isi pernyataannya.
Sebelum bertandang ke Indonesia, Duterte sempat mengatakan akan meminta pengampunan Jokowi atas warganya yang menjadi terpidana mati itu.
"Saya akan memohon dengan sangat hormat dan sopan pada Presiden Joko Widodo," katanya, 5 September lalu.
Namun, jika permohonannya ditolak, Duterte mengaku siap untuk menerima sistem yudisial yang berlaku di Indonesia.
"Saya tidak meragukan sistem hukum di Indonesia. Saya sudah pernah melihat dan mempelajarinya," ucap presiden berjuluk 'Trump dari Timur' itu.
"Saya juga sudah bersyukur (Mary Jane) selama ini sudah diperlakukan secara baik oleh Indonesia," tambahnya. (Inquirer/The Guardian).