TRIBUNNEWS.COM, KAIRO -- Pengadilan banding Mesir membatalkan hukuman mati atas presiden terguling, Mohammed Morsi, dalam satu dari empat persidangan sejak ia digulingkan pada 2013.
Seorang pejabat pengadilan mengatakan, Pengadilan Kasasi memerintahkan pemeriksaan ulang tuduhan atas Morsi terlibat pembobolan penjara dan kekerasan terhadap polisi selama pemberontakan tahun 2011 yang menggulingkan Presiden Hosni Mubarak.
Lima terdakwa, termasuk pemimpin tertinggi Ikhwanul Muslimin yang dilarang, Mohamed Badie, menerima hukuman mati pada Juni 2015 akan, juga naik banding.
Hampir 100 orang lain yang diadili in absentia tidak mendapat perubahan masa hukum pada sidang putusan banding, seperti dirilis Agence France-Presse, Selasa (15/11/2016).
Pengadilan Tinggi Mesir menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Presiden Mesir itu, pada Selasa (16/6/2015), setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kekerasan pada tahun 2011.
Pengadilan Tinggi juga sebelumnya menghukum Morsi penjara seumur hidup atas tuduhan melakukan mata-mata untuk kelompok Hamas Palestina, Hezbollah Lebanon, dan Iran.
Dalam persidangan terpisah pada April, presiden terpilih secara demokratis itu telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas tuduhan menghasut kekerasan terhadap demonstran pada tahun 2012 ketika ia menjadi presiden.
Morsi digulingkan kudeta militer yang dipimpin oleh panglima besar Mesir, Jenderal Abdel Fattah al-Sisi di Juli 2013, setelah masyarakat Mesir menggelar demonstrasi besar menuntut dia mundur.
Morsi, bersama dengan 10 orang lainnya, juga telah didakwa oleh pihak berwenang yang juga dibekingi oleh kubu militer Mesir, telah menjadi mata-mata Qatar.
Ia dipersalahkan telah membocorkan dokumen-dokumen rahasia ke negara Teluk itu selama satu tahun menjabat sebagai presiden