TRIBUNNEWS.COM, SYDNEY - Kepolisian Australia menangkap 15 orang yang terlibat dalam sindikat besar penyelundupan kokain, Kamis (29/12/2016).
Belasan orang tersebut dituduh menyelundupkan 1,1 ton kokain senilai 360 juta dolar Australia (sekitar Rp 3,5 triliun), yang telah disita.
Lebih dari satu ton kokain tersebut didapat dari aksi penyitaan dalam setahun ini.
Orang-orang yang ditangkap adalah 14 warga Australia dan seorang warga Selandia Baru, berusia di antara 29-63 tahun.
Disebutkan banyak dari mereka berprofesi sebagai nelayan, sedangkan sisanya ada yang merupakan mantan pemain rugby dan seorang pebisnis.
Mereka dikatakan terlibat dalam sebuah sindikat besar, yang menjadikan ini sebagai penangkapan terbesar yang pernah dilakukan oleh Australia.
"Ini merupakan pencapaian yang signifikan. Seluruh bagian dari sindikat ini telah ditangkap," kata Asisten Komisaris Kepolisian New South Wales, Mark Jenkins.
Pada Maret, 600 kilogram kokain didapat di Tahiti yang katanya berkaitan dengan sindikat narkoba di Australia.
Desember ini, 500 kilogram kokain didapat di Sydney dan 32 kilogram heroin didapat di Fiji, yang semuanya diselundupkan ke Australia.
"Hasil penyitaannya jika ditotal mencapai 1,1 ton, menjadi hasil kokain terbesar yang pernah didapat dalam sejarah kepolisian Australia," kata Plt Asisten Komisaris Kepolisian Federal Australia Chris Sheehan.
Penyelidikan terhadap kasus penyelundupan ini telah berjalan setidaknya selama 2,5 tahun, sampai akhirnya pelaku sindikat diringkus. (Fox News/Yahoo News)