TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi meminta kepada Australia agar melakukan proses hukum terhadap pelaku kriminal yang menerobos Konsulat jenderal RI di Melbourne.
“Otoritas Australia harus segera menuntaskan investigasi dan memproses hukum pelaku kriminal penerobos KJRI Melbourne,” ujar Retno Marsudi berdasarkan keterangan Kementerian Luar Negeri, Sabtu (7/1/2017).
Retno Marsudi mengatakan penerobosan di Gedung Konsulat Jenderal RI di Melbourne merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditoleransi sama sekali.
Karena itu, lanjut Retno Marsudi, sebagai negara penerima, Australia memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk segera memproses hukum dan menjamin keamanan semua misi Indonesia di Australia.
Berdasaelan Pasal 22 ayat (2) Konvensi Vienna Tahun 1961 menyebutkan bahwa, “ Negara penerima memiliki tugas khusus mengambil semua langkah untuk melindungi bangunan-bangunan misi dari segala bentuk intrusi atau kerusakan dan mencegah segala bentuk gangguan ketenangan atau perusakan kewibawaan misi”.
Guna meyakinkan bahwa Pemerintah Australia akan melakukan investigasi dan memproses hukum pelaku kriminal tersebut, Retno Marsudi telah melakukan komunikasi dengan Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, pada Sabtu 7 Januari 2016.
Dubes RI Canberra juga terus melakukan komunikasi dengan Pemerintah dan Otoritas Australia guna memastikan keamanan semua misi dan staf Diplomatik Konsuler Indonesia di Australia.