TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah resmi menjadi Presiden Amerika Serikat, Donald Trump menerbitkan larangan masuk ke negaranya bagi warga imigran dari tujuh
negara muslim.
Anggota Komisi I DPR RI Arwani Thomafi menilai, kebijakan Trump tersebut bisa menjadi bumerang bagi warga AS.
Niat Trump menutup akses terorisme ke AS, menurut Arwani justru akan menjadi teror baru di AS.
"Atas nama melawan terorisme, Trump justru membuat kebijakan yang menebar kekhawatiran dan teror baru bagi dunia khususnya negara-negara Islam," ujar Arwani, di DPR, Selasa (1/2/2017).
Arwani memaparkan, kebijakan Trump juga melanggar prinsip-prinsip Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) khususnya pasal 2 tentang larangan diskriminasi khususnya terkait perbedaan agama serta Pasal 14 DUHAM tentang Hak untuk Mencari Suaka.
Menurut Arwani, setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negara-negara lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
"Tujuh negara yang dilarang masuk warga negaranya di AS tidak terlepas dari situasi dan kondisi di masing-masing domestik negara tersebut," kata Arwani.
Meski tidak memberi imbas langsung ke Indonesia maupun WNI, Arwani berharap AS melakukan langkah-langkah konkret melalui jalur diplomasi. Tujuannya untuk mengurangi dampak paska kebijakan tersebut.
Arwani ingin pemerintah AS memanfaatkan posisi Indonesia sebagai anggota dalam perkumpulan Organisasi Kerjasama Islam (OKI).
"Langkah ini sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 bahwa Indonesia turut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamian abadai dan keadilan sosial," kata Arwani.