TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Jepang mengantisipasi dampak dari larangan masuk yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Melalui Menteri Kehakiman Jepang Katsutoshi Kaneda disampaikan, pemerintah akan menangani kasus terkait orang-orang yang terdampak dengan larangan masuk yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump sesuai undang-undang yang berlaku saat ini.
Kaneda pada Selasa (31/1/2017) ini mengatakan tidak memiliki rencana untuk membuat pengecualian atau mempertimbangkan perlakuan istimewa.
Ia mengungkapkan kemungkinan adanya kasus warga asing yang meninggalkan Jepang tetapi dilarang masuk oleh AS dan dikirim kembali, atau ditolak untuk terbang dari Jepang dengan tujuan ke AS.
Menteri kehakiman mengatakan dalam kasus di mana warga asing mencoba untuk kembali masuk atau tinggal di Jepang, maka pemerintah akan memutuskan permintaan tersebut sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku saat ini.
Sementara itu Umat muslim di Jepang prihatin dengan kebijakan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump mengenai larangan sementara imigrasi dari 7 negara mayoritas muslim di Timur Tengah dan Afrika.
Di sebuah mesjid di Tokyo, seorang pria Pakistan yang bekerja di Amerika Serikat selama 6 tahun mengatakan banyak Muslim bekerja di sana dan berkontribusi terhadap negara Amerika Serikat.
"Jadi perintah Trump larangan imigrasi itu sangat disayangkan," katanya.
Dia mengatakan perintah Trump itu juga bisa memperburuk sentimen antiMuslim di seluruh dunia.
Sementara itu, ada pula aksi unjuk rasa berlangsung di Tokyo memprotes kebijakan Presiden Donald Trump terkait pembatasan imigrasi ke Amerika Serikat.
Para pengunjuk rasa mengangkat spanduk bertuliskan, "Imigran membuat Amerika besar" sambil berteriak "Membangun jembatan bukan tembok" dan slogan-slogan yang lain.
Mereka menyerukan Trump untuk mencabut perintah eksekutifnya menangguhkan penerimaan pengungsi dan larangansementara masuknya wisatawan dari 7 negara di Timur Tengah dan Afrika. (NHK)