News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Presiden Baru Amerika

Pengadilan Federal Seattle Cabut Kebijakan Donald Trump

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON - Hakim Pengadilan federal di Seattle memutuskan bahwa kepres tentang kebijakan larangan terhadap warga 7 negara yang ditandatangani oleh Donald Trump dicabut di wilayah Seattle.

Putusan ini bisa jadi yurisprudensi bagi pemerintah negara bagian Washington dan Minessota yang juga melakukan gugatan yang sama.

Kebijakan terbaru dari Trump yang telah ditandatangani pada 27 januari lalu ini memang memicu protes dari banyak pihak yang menggelar aksi demo besar-besaran di berbagai wilayah.

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini