TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan yang dikeluarkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump soal imigran dari tujuh negara mayoritas Muslim masih menuai gelombang protes.
Setelah di beberapa negara bagian kebijakan ini ditangguhkan, kini wilayah Washington juga melakukan hal yang sama melalui hakim federal.
Hal ini berdampak pada tidak pastinya wilayah Amerika Serikat untuk didatangi oleh migran asing.
Di tengah ketidakpastian ini sejumlah warga dari negara yang masuk daftar larangan Trump akhirnya bisa masuk negeri Paman Sam.
Namun sejauh ini, Trump yakin akan menang di pengadilan banding atas penghentian sementara keputusan presiden oleh hakim federal dari negara bagian Washington.(*)