News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kebijakan Imigrasi Trump Lanjut Ditangguhkan, Trump: Keamanan Amerika Terancam!

Penulis: Ruth Vania C
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Donald Trump.

Laporan Wartawan Tribunnews, Ruth Vania

TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengatakan keamanan negaranya terancam, usai kebijakan imigrasinya diputuskan tetap ditangguhkan.

Tiga hakim pengadilan banding federal Amerika Serikat memutuskan, Jumat (10/2/2017), kebijakan Trump membatasi imigran dan pengungsi masuk Amerika Serikat dilanjutkan penangguhannya.

Ini artinya, kebijakan yang melarang pengungsi dan imigran dari sejumlah negara Timur Tengah masuk wilayah Amerika Serikat itu akan berlanjut tak diberlakukan.

Atas keputusan itu, Trump langsung mengungkapkan kekecewaannya melalui cuitan di Twitter, Jumat ini.

"Sampai jumpa nanti di pengadilan. Keamanan negara ini sedang terancam!" demikian tulis Trump melalui akun Twitter-nya, @realDonaldTrump.

Menurut para hakim, Pemerintah Amerika Serikat tidak menjelaskan apa pentingnya memberlakukan kebijakan tersebut.

Pemerintah juga dikatakan belum bisa membuktikan bahwa imigran dari tujuh negara berpenduduk mayoritas muslim yang dikenai larangan tersebut memang ada yang terlibat kegiatan terorisme di Amerika Serikat.

Namun, putusan pengadilan banding ini hanya terkait dengan pencabutan atau tidak penangguhan dari putusan hakim federal Washington James Robart atas kebijakan itu.

Pada 3 Februari lalu, James Robart menjatuhkan putusan untuk menangguhkan sementara kebijakan imigrasi Trump tersebut.

Penangguhan sementara diberlakukan demi mengkaji lebih luas hukum-hukum terkait kebijakan yang dinilai melanggar hak kesetaraan perlindungan.

Keputusan penangguhan sementara itu datang setelah seorang jaksa agung Washington, Bob Ferguson, menggugat kebijakan tersebut.

Bob Ferguson menuding kebijakan tersebut melanggar Konstitusi Amerika Serikat, yang mengatur jaminan kebebasan beragama dan kesetaraan perlindungan. (The Guardian/AFP)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini