News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Visa Suaka ke Jepang Terbanyak dari Indonesia

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aplikasi visa suaka ke Jepang

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Aplikasi visa suaka terbanyak dikeluarkan di Jepang paling banyak dari Indonesia.

Jumlah visa suaka (pengungsi) yang dikeluarkan Jepang tahun lalu mencapai 19.901 aplikasi, terbanyak dalam sejarah Jepang dan pertama kali melebihi 10.000 orang.

Sedangkan yang disahkan diterima Jepang mendapatkan visa suaka hanya 28 orang.

"Jumlah aplikasi visa suaka ke Jepang tahun lalu meningkat drastis, bahkan mencapai 19.901, pertama kali melebihi angka 10.000 aplikasi, dan paling banyak dari Indonesia," ungkap sumber Tribunnews.com, Sabtu (11/2/2017).

Peningkatan 3.315 aplikasi tersebut atau meningkat 44 persen dalam enam bulan terakhir tersebut (sampai dengan 31 Desember 2016) belum diketahui penyebabnya.

Baca: Aplikasi Visa Suaka ke Jepang Terbanyak Justru Dari Indonesia

"Terus terang aneh banyak sekali aplikasi visa suaka dari Indonesia yang kami tahu aman, nyaman, stabil tak ada apa-apa di Indonesia. Oleh karena itu di pihak Imigrasi Jepang akan jauh semakin mengetatkan aplikasi di masa mendatang," tambahnya.

Dari segi kewarganegaraan aplikasi dari Indonesia sebanyak 1.829 orang. Lalu dari Nepal 1.451 orang. Terbanyak ketiga aplikasi dari Filipina 1.412 orang dan dari Siria 4 orang.

Pemegang visa suaka setelah tiba di Jepang diperkenankan mencari kerja 6 bulan supaya bisa hidup.

"Namun akhirnya kami ketahui banyak yang menyalahgunakan visa suaka ini dan berusaha mencari dan mengajukan aplikasi tinggal di Jepang. Kami akan melakukan tindakan lebih lanjut bagi yang menyalahgunakan hal tersebut," kata dia.

Jumlah yang resmi diterima sebagai pemegang visa suaka kali ini 28 orang atau bertambah satu orang ketimbang tahun 2015.

Kemudian ada 97 orang yang diterima sebagai penduduk di Jepang (mendapat kartu tinggal) karena berbagai pertimbangan serius yang telah dilakukan pemerintah Jepang.

Selain itu pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) berusaha untuk mengimbau para warga Indonesia terutama yang menggunakan e-paspor agar menjaga diri jangan sampai lewat dari masa 15 hari di Jepang.

"Kami berharap wisatawan Indonesia dengan visa turis atau dengan e-paspor bisa tetap mematuhi aturan keimigrasian Jepang dan tidak overstay atau tinggal secara ilegal," kata Ben Perkasa, Wakil Duta Besar Indonesia di Jepang kepada Tribunnews.com, Sabtu (11/2/2017).

Aplikasi visa suaka menurut sumber Tribunnews.com, banyak dilakukan lewat Nagoya tidak lewat kota besar seperti Tokyo atau Osaka.

Hal ini sebagai upaya mencari lubang-lubang supaya bisa masuk ke Jepang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini