News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Kim Jong Nam

Pacar Siti Aishah Juga Ditangkap Polisi Malaysia

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

pembunuh kim jong nam

 TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Polisi Malaysia, Kamis (16/2/2017), kembali menangkap tersangka lain terkait dengan kasus kematian Kim Jong Nam, saudara tiri dari pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un.

Dua tersangka sebelumnya adalah perempuan, yakni Doan Thi Huong (28), warga Vietnam, dan Siti Aishah (25), warga Indonesia.

Tersangka ketiga, menurut Straits Times, adalah pria warga Malaysia.

"Tersangka ketiga masih dimintai keterangan untuk mengetahui seberapa besar ia mengetahui kegiatan pacarnya itu," kata kepala polisi negara bagian Selangor, Datuk Abdul Samah Mat.

Polisi belum mengeluarkan pernyataan yang rinci tentang penangkapan pria Malaysia terkait dengan kematian Kim Jong Nam tersebut.

Dia diyakini bukan merupakan salah satu tersangka utama dalam kasus tersebut, tetapi telah ditahan hingga ia selesai memberikan keterangan yang dibutuhkan polisi.

Kepolisian Diraja Malaysia, Kamis (16/2/2017) pukul 02.00 waktu setempat, menangkap perempuan kedua, Siti Aishah, yang diduga terlibat pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri Kim Jong Un.

Polisi menangkap perempuan berpaspor Indonesia itu dan langsung menjalani pemeriksaan. 

Sebelumnya, polisi juga menangkap seorang perempuan bernama Doan Thi Huong, berpaspor Vietnam, dalam kasus yang sama.

Kedua perempuan itu ditangkap secara terpisah oleh tim penyidik kematian Kim Jong Nam yang diduga disuntik dengan zat kimia beracun di terminal Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) 2, Senin (13/2/2017).

Sumber lainnya menyebutkan, perempuan tersebut menyemprotkan cairan mengandung racun ke wajah Kim Jong Nam saat ia berada di terminal KLIA 2 saat hendak menuju ke Makau.

Kepala Kepolisian Selangor, Datuk Abdul Samah Mat, mengatakan, kedua perempuan itu akan ditahan tujuh hari sebelum diajukan ke pengadilan.(Pascal S Bin Saju)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini