Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ruth Vania
TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Otoritas Malaysia mengatakan masa penahanan dua perempuan diduga terlibat kasus kematian kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un akan diperpanjang.
Seorang WNI bernama Siti Aisyah dan seorang perempuan berpaspor Vietnam atas nama Doan Thi Huong menjadi dua perempuan yang ditahan atas kematian Kim Jong Nam, kakak tiri Kim Jong Un.
Baca: Cerita Sang Teman Soal Kekhawatiran Kim Jong Nam Atas Keselamatan Dirinya
Kepala Kepolisian Malaysia wilayah Selangor Abdul Samah Mat menyebut masa penahanan dua perempuan itu akan berakhir Rabu (22/2/2017) mendatang.
Namun, Abdul Samah Mat, Selasa (21/2/2017), mengatakan masa penahanan keduanya diekspektasikan akan diperpanjang.
"Kemungkinan masa penahanan mereka akan diperpanjang," demikian konfirmasi Abdul Samah Mat.
Siti Aisyah dan Doan Thi Huong diduga menjadi pelaku pembunuhan Kim Jong Nam.
Dalam proses reka ulang kejadian, 17 Februari lalu, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong mengaku sempat mengoleskan sejenis cairan ke wajah Kim Jong Nam yang mereka sama sekali tidak kenal.
Baca: Malaysia Gandeng Interpol Buru Empat Pria Korea Utara Terkait Kematian Kim Jong Nam
Otoritas Malaysia juga menangkap seorang pria Korea Utara bernama Ri Jong Chol yang menjadi orang keempat yang ditangkap lantaran diduga terlibat dalam kematian Kim Jong Nam.
Malaysia menjalin kerja sama dengan Interpol untuk mencari empat pria Korea Utara lainnya yang diketahui berada di sekitar lokasi kejadian saat pembunuhan terjadi.
Keempat pria tersebut adalah Rhi Ji Hyon (33), Hong Song Hac (34), O Jong Gil (55), dan Ri Jae Nam (57).
Setelah insiden pembunuhan terjadi, empat pria tersebut dikatakan sempat kabur ke Jakarta, sebelum terbang ke Dubai, Vladivostok, dan mengakhiri perjalanan di Pyongyang, Korea Utara. (Star Online)