TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI memastikan bahwa Siti Aisyah, tersangka yang dituduh membunuh kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jon Nam, akan menjalani persidangan, Rabu (28/2/2017) di Malaysia, pukul 10.00 waktu setempat.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Armanatha Nasir menjelaskan bahwa pihaknya sudah siap untuk melakukan pendampingan kepada Siti Aisyah.
Baca: Besok, Siti Aisyah Mulai Disidangkan
Baca: Siti Aisyah Terancam Hukuman Gantung di Malaysia
Pihak KBRI Kuala Lumpur juga telah menunjuk pengacara yang akan melakukan pembelaan terhadap wanita berusia 25 tahun itu di persidangan.
"Sudah kami siapkan semuanya termasuk pengacara yang sudah disetujui oleh yang bersangkutan. Persidangan akan berlangsung di Pengadilan Sepang besok," ujar Armanatha di Kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (28/2/2017)
Dirinya juga akan memastikan bahwa Siti Aisyah akan mendapatkan hak-hak hukumnya dan juga mendapatkan perlakuan yang baik selama ditahan di Malaysia.
"Kami akan memastikan haknya terpenuhi. Sekarang tim sedang menyusun pembelaan yang sudah dibicarakan dengan Siti Aisyah,"kata dia.