TRIBUNNEWS.COM, MALAYSIA - Dua perempuan yang ditangkap terkait tewasnya Kim Jong Nam, segera didakwa dengan pasal pembunuhan.
Demikian diungkapkan Jaksa Agung Malaysia Mohamed Apandi Ali di Kuala Lumpur, Selasa (28/2/2017).
"Kedua perempuan itu akan didakwa di muka pengadilan dengan menggunakan ketentuan hukum pidana pasal 302 tentang pembunuhan," kata Mohamed Apandi Ali, seperti diberitakan AFP.
Baca: Benarkah Siti Aisyah Intelijen Korea Utara?
Baca: Siti Aisyah Ungkap Ciri-ciri Orang yang Menyuruhnya Semprotkan Racun Mematikan ke Wajah Kim Jong Nam
Seperti yang diberitakan, Kim Jong Nam adalah warga Korea Utara yang dibunuh di Bandara Internasional Kuala Lumpur saat menunggu penerbangan ke Makau.
Kim Jong Nam adalah kakak tiri dari Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.
Kepastian dakwaan ini muncul dua minggu berselang dari kasus pembunuhan yang memicu ketegangan antara Pemerintah Malaysia dan Korut.
Dia menyebutkan, jika kedua tersangka terbukti bersalah, mereka akan menghadapi ancaman hukuman mati di tiang gantungan.
Kedua wanita yang ditangkap itu masing-masing berkebangsaan Indonesia dan Vietnam.
Wanita Indonesia adalah Siti Aisyah —sebelumnya ditulis Siti Aishah—, perempuan 25 tahun.
Siti Aisyah pernah tinggal di sebuah gang di Jalan Angke Indah, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Satu wanita lainnya adalah, Doan Thi Huong (28) warga Vietnam yang dikenali lewat rekaman CCTV bandara.