TRIBUNNEWS.COM, SEPANG — Dua perempuan berstatus tersangka dalam dugaan pembunuhan Kim Jong Nam telah didakwa melakukan pembunuhan atau melakukan tindakan pidana sesuai pasal 302 KUHP, pada Rabu (1/3/2017).
Warga Negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah (25) dan warga Vietnam Doan Thi Huong (28) hadir di pengadilan di Sepang.
Kedua perempuan itu dituduh melakukan pembunuhan bersama empat orang lain yang masih buron setelah mereka melarikan diri dari Malaysia pada tanggal 13 Februari.
Keduanya mengatakan mereka mengerti tuduhan, tetapi permohonan tidak dimasukkan.
Mereka meninggalkan gedung pengadilan, mengenakan rompi antipeluru.
Pengacara mereka, berbicara kepada media di luar pengadilan, menegaskan klien mereka tidak bersalah.
Oleh Jaksa Penuntut Umum, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong dituduh menyerang Kim Jong Nam yang berakibat kematian di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari dengan mengoleskan cairan kimia mematikan di wajahnya.
Mereka bisa menghadapi hukuman mati jika dinyatakan bersalah.
Kedua perempuan telah memberitahu kepada diplomat dari negara-negara mereka masing-masing bahwa mereka telah dibayar untuk ambil bagian dalam program reality show tepatnya acara lelucon di televisi.
Penjagaan keamanan yang ketat dilakukan polisi Malayia di luar pengadilan.
Paling tidak seperti diberitakan Channel News Asia (CNA), sebanyak 200 petugas polisi bersiaga dalam mengamankan persidangan pembunuhan Kim Jong Nam.
Berbicara kepada wartawan sebelum persidangan dimulai, pengacara Aisyah, dari firma hukum Gooi Soon Seng tegaskan kliennya tak bersalah.
"Dia menolak. Dia menolak. Dia mengatakan 'Saya tidak bersalah'," tegas Selvam Shanmugam dari Firma Hukum Gooi Soon Seng.
"Tentu saja, dia benar-benar tertekan karena ia sedang menghadapi hukuman mati," tambahnya menjawab pertanyaan awak media lokal dan internasional yang berkumpul di Pengadilan Sepang, Malaysia.
Dijadwalkan pengadilan berikutnya akan digelar tanggal 13 April mendatang, ketika Jaksa akan mendakwa pada terdakwa untuk diadili bersama.
Polisi Malaysia menahan kedua perempuan ini beberapa hari kemudian, setelah serangan mematikan kepada Kim Jong Nam terjadi.
Rekaman kamera CCTV di Bandara Kuala Lumpur, yang telah disiarkan di media, menunjukkan mereka berdua menyerang Kim Jong Nam di bandara. Ia meninggal dalam waktu 20 menit setelah itu.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur telah menunjuk Gooi Soon Seng dari firma hukum Gooi & Azura sebagai pengacara yang akan mendampingi Siti Aisyah.
Diketahui Siti Aisyah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat kasus pembunuhan Kim Jong Nam.
Ia akan segera disidang di Pengadilan Sepang, Malaysia.
Gooi Soon Seng di kompleks pengadilan Sepang, Malaysia, Rabu (1/3/2017) mengatakan ia akan memimpin tim pengacara untuk Siti dan ditunjuk Kedutaan besar Indonesia.
Ia berasal dari firma hukum setempat dan bertindak atas nama KBRI di Kuala Lumpur.
Sebelum Siti tiba, pengacara Gooi Soon Seng sudah datang lebih dulu pada pukul 08.35 waktu setempat. (CNA/Bernama)