Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, SEPANG - Pengadilan Sepang, Malaysia menjadi fokus dari media lokal dan internasional karena dua tersangka dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam akan diadili di pengadilan ini, Rabu (1/3/2017).
Awak media tiba sejak pukul 5 pagi, untuk bersiap-siap melakukan liputan di luar kompleks pengadilan untuk mendapatkan kesempatan untuk mengikuti proses peradilan.
Pintu gerbang pelataran kompleks itu ditutup dan dijaga oleh polisi dan hanya kendaraan staf lapangan diizinkan untuk memasuki kompleks pengadilan.
Meja pendaftaran untuk anggota media dan pengacara diletakkan di dekat pintu gerbang pelataran kompleks.
Banyak pengendara terlihat memperlambat laju kendaraan mereka ketika melewati kompleks pengadilan.
Jaksa Agung Tan Sri Mohamed Apandi Ali mengatakan kemarin, Selasa (28/2/2017), bahwa dua perempuan pembunuh Kim Jong-Nam akan dibawa ke pengadilan hari ini.
Satu diantaranya adalah warga negara Indonesia atas nama Siti Aisyah, dan satu lagi adalah warga negara Vietnam Doan Thi Huong.
Kejaksaan Malaysia akan menuntut Siti Aisyah Doan Thi Huong (Warga Vietnam) akan dihadapkan di meja hijau atas kasus keterlibatan mereka sebagai tersangka dalam pembunuhan Kim Jong Nam.
Jaksa Agung Malaysia Mohamed Apandi Ali mengatakan keduanya akan secara formal dituntut pada Rabu (1/3/2017) dengan pasal 302 KUHP, yang diganjaran hukumannya adalah hukuman mati.
"Saya bisa mengkonfirmasikan hal itu," katanya kepada Reuters dalam pesan teks.
Pemerintah RI Dampingi Siti
Pemerintah Indonesia memastikan telah menyiapkan pendamping untuk Siti Aisyah, tersangka yang diduga membunuh kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Nam.
Siti Aisyah akan menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 waktu Malaysia.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Armanatha Nasir menjelaskan pihaknya sudah siap untuk melakukan pendampingan kepada Siti Aisyah.
Pihak KBRI Kuala Lumpur juga telah menunjuk pengacara yang akan melakukan pembelaan terhadap wanita berusia 25 tahun itu di persidangan.
"Sudah kami siapkan semuanya termasuk pengacara yang sudah disetujui oleh yang bersangkutan. Persidangan akan berlangsung di Pengadilan Sepang besok," ujar Armanatha di Kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (28/2/2017).
Menurutnya, Siti akan mendapatkan hak-hak hukum dan juga mendapatkan perlakuan yang baik selama ditahan di Malaysia.
"Kami akan memastikan haknya terpenuhi. Sekarang tim sedang menyusun pembelaan yang sudah dibicarakan dengan Siti Aisyah," ungkapnya.
Polisi Malaysia menyelidiki apakah dua tersangka pembunuh Kim Jong Nam yakni Siti Aisyah dari Indonesia dan Doan Thi Huong (warga Vietnam) menggunakan obat penawar racun atau antidot untuk melindungi diri mereka sendiri saat melakukan aksinya.
Kim Jong Nam disebut-sebut diserang oleh kedua wanita itu menggunakan racun gas saraf VX.
Kim Jong Nam meninggal, Senin (13/2/2017), setelah kedua wanita tersebut menyemprotkan cairan beracun ke muka korban dengan tangan telanjang di Bandara Kuala Lumpur. (BERNAMA)