News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Kim Jong Nam

Malaysia Akan Jalankan Sanksi PBB Terhadap Korea Utara

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Malaysia akan menjalankan sanksi-sanksi PBB terhadap Korea Utara.

Seperti dilaporkan Media Jepang, NHK, Minggu (5/3/2017), kebijakan  dilakukan dengan memberantas perusahaan-perusahaan yang diduga menjadi pangkalan kegiatan mata-mata.

Sebuah perusahaan yang dijalankan badan intelijen Korea Utara, dilaporkan telah melakukan perdagangan perangkat radio militer.

Baca: Kritik Ri Jong Chol: Seluruh Bukti Palsu dan Dibuat-buat Untuk Sudutkan Korea Utara

Kementerian Luar Negeri Malaysia mengumumkan, Sabtu (4/3/2017) bahwa pihaknya akan menyelidiki secara mendalam apakah ada perusahaan yang melanggar sanksi-sanksi PBB.

Aturan itu melarang Korea Utara melakukan perdagangan senjata.

Di satu sisi, Pemerintah Malaysia mengeluarkan kebijakan untuk mengakhiri program bebas visa masuk bagi Korea Utara.

Baca: Wakil Perdana Menteri Malaysia: Korea Utara Harus Belajar Hormati Negara Lain

Pemerintah Malaysia terhitung, Senin (6/3/2017) mewajibkan warga negara Korea Utara yang datang ke negaranya untuk menggunakan visa.

Alasan mengevaluasi dan mengakhiri bebas visa bagi Korea Utara tidak lain terakit persoalan keamanan.

Keputusan ini diambil ketika hubungan Korea Utara - Malaysia makin menghangat akibat kasus pembunuhan Kim Jong Nam.

Kantor berita Bernama mengutip keterangan Wakil Perdana Menteri Ahmad Zahid Hamidi mengatakan semua warga Korea Utara harus mengajukan permohonan visa untuk memasuki Malaysia mulai Senin (6/3/2017).

"Dari Senin (6 Maret), Semua warga Korea Utara harus mengajukan permohonan visa untuk memasuki Malaysia," kata Ahmad Zahid Hamidi.

Baca: Setelah Deportasi Ri Jong Chol, Malaysia Keluarkan Surat Penangkapan Seorang Warga Korea Utara

"Keputusan ini ditetapkan segera, dibuat setelah mempertimbangkan bahwa keamanan nasional merupakan prioritas," ujarnya.

"Saya berharap keputusan ini akan dilaksanakan Departemen Imigrasi untuk kepentingan keamanan nasional," katanya pada konferensi pers, Kamis (2/3/2017).

Kedua negara sudah menjalin hubungan diplomatik sejak tahun 1973.

Sejak 2009, kedua negara telah memungkinkan bebas visa masuk warga satu sama lain. (NHK/BERNAMA)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini