TRIBUNNEWS.COM, KAIRO - Pemerintah Mesir, Sabtu (4/3/2017), mendeportasi empat warga negara Indonesia (WNI) yang masih berusia belasan tahun karena tidak dapat menunjukkan paspor dan izin tinggalnya telah habis ketika ada pemeriksaan pada 27 Februari 2017.
Mereka berinisial MJ (14 th), MBA (13 th), MBU (13 th) dan NA (12 th).Keempatnya diperiksa oleh aparat Keamanan Nasional Mesir setelah keluar dari masjid di Provinsi Sharqeyah, Zagazig, sekitar 100 km arah timur laut Kairo, ibu kota Mesir.
Mereka saat itu bersama dengan 126 warga negara Malaysia dan seorang warga negara Singapura. Para WNI tersebut belajar di pondok Markaz Tahfiz Qur’an yang berjarak sekitar 50 km dari kota Zagazig.
Dalam pemeriksaan oleh jaksa penuntut umum, mereka mengatakan bahwa tujuan pergi ke Mesir adalah untuk belajar Al Qur’an dan belajar Bahasa Arab.
Duta Besar Indonesia untuk Mesir di Kairo, Helmy Fauzy, menekankan agar dalam pengurusan warga Negara Indonesia yang saat ini sedang ada masalah harus sesuai dengan peraturan yang berlaku di Mesir.
Setiap warga negara asing harus patuh dan taat terhadap hukum yang berlaku di Mesir.
Menurut pengakuan MJ, mereka dibantu warga Malaysia yang bernama Ustad MI yang masih ada hubungan saudara dengan ibu kandungnya.
Ketika tiba di Mesir, mereka juga dibantu oleh Ustadzah SA yang mengurus biaya kehidupan mereka selama di Mesir dan mengurus perpanjangan izin tinggal.
Menurut keterangan MJ, yang bersangkutan sudah datang pada Desember 2015 dan pernah diurus izin tinggalnya selama setahun, namun telah habis masa berlakunya pada akhir 2016.
Sedangkan adik-adiknya baru datang ke Mesir pada Desember 2016 dan masa berlaku visanya hanya selama sebulan.
Kepala Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Kairo, Windratmo Suwarno, menjelaskan, masalah izin tinggal bagi warga negara asing sangat menjadi perhatian serius pemerintah Mesir. Setiap WN asing harus memiliki izin tinggal yang masih berlaku.
Meskipun pada saat ada pemeriksaan izin tinggalnya sudah habis namun bila mahasiswa atau pelajar masih terdaftar di sekolah atau universitas yang diakui oleh pemerintah Mesir, maka yang bersangkutan akan tetap diizinkan untuk melanjutkan belajar di Mesir.(Musthafa Abd Rahman dari Kario, Mesir)