TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Mika Suzuki, perempuan berusia 33 tahun di Oarai, Prefektur Ibaraki, Jepang, ditangkap polisi, karena perbuatan keji terhadap bayinya sendiri.
Mika tega membuang bayi yang baru dilahirkannya ke dalam liang jamban, pada Februari lalu.
Kepada polisi, seperti diberitakan laman Japan Today, Mika mengaku melahirkan anak laki-laki di dalam kamar mandi rumahnya.
Tak lama setelah melahirkan, Mika membuang bayinya ke dalam septik tank melalui lubang WC.
Perbuatan keji Mika ini terungkap ketika seorang tukang bangunan sedang memompa septic tank dan menemukan penyumbatan, Senin (9/5/2017) sore.
Ternyata, benda yang menyumbat tersebut adalah sisa jasad bayi. Tukang itu pun lantas membuat aduan kepada polisi, hingga akhirnya Mika ditangkap.
Diketahui, Mika tinggal di rumah itu bersama sang ibu yang berusia 54 tahun dan anak perempuannya yang berumur dua tahun.
Tak dijelaskan lebih jauh mengenai motif dari perbuatan Mika, dan siapa ayah dari anak yang dikandung perempuan itu.(Glori K. Wadrianto)