Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Interpol masih mengkaji permohonan penerbitan red notice yang diajukan Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Permohonan tersebut masih digodok di tataran lembaga kepolisian internasional tersebut. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan, kapan pengajuan diterima.
"Itu tergantung mereka. Dari Interpol Indonesia sudah mengajukan, nanti tinggal mereka (Interpol pusat) menentukan layak apa belum," ujar Setyo saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (4/6/2017).
Setyo tidak bisa memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan Interpol untuk mengabulkan permohonan penyidik Polda Metro Jaya ini.
"Tergantung kasus. Tidak ada batasan waktunya," kata Setyo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku belum merima informasi dari Interpol.
"Kita tidak bisa intervensi Interpol ya, itu kewenangan Interpol kan'," kata Argo.
Argo menegaskan, pihaknya tetap fokus pada pengembangan proses penyidikan kasus pornografi yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein.
"Kita baru sekali mengajukan. Kita tunggu saja kabar dari Interpol," ujar Setyo.