News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Interpol Belum Kabulkan Permohonan Red Notice Polri Atas Rizieq Shihab

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol Setyo Wasisto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Interpol masih mengkaji permohonan penerbitan red notice yang diajukan Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Permohonan tersebut masih digodok di tataran lembaga kepolisian internasional tersebut. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan, kapan pengajuan diterima.

"Itu tergantung mereka. Dari Interpol Indonesia sudah mengajukan, nanti tinggal mereka (Interpol pusat) menentukan layak apa belum," ujar Setyo saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (4/6/2017).

Setyo tidak bisa memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan Interpol untuk mengabulkan permohonan penyidik Polda Metro Jaya ini.

"Tergantung kasus. Tidak ada batasan waktunya," kata Setyo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku belum merima informasi dari Interpol.

"Kita tidak bisa intervensi Interpol ya, itu kewenangan Interpol kan'," kata Argo.

Argo menegaskan, pihaknya tetap fokus pada pengembangan proses penyidikan kasus pornografi yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein.

"Kita baru sekali mengajukan. Kita tunggu saja kabar dari Interpol," ujar Setyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini