Pada 21 Juni 2017, KBRI menemui pula Kepala Intelijen dan WNA di Kantor Pusat Imigrasi, dan diperoleh informasi bahwa ada WNI bernama Mufqi Al Banna (Mahasiswa Tingkat I, Fakultas Syariah, Jurusan Syariah Islamiyah, Universitas Al-Azhar) sedang di tahan pada Polsek Aga Provinsi El Dakahlia, sekitar 15 Km dari Kota Mansourah (sekitar 130 km arah utara Kota Kairo). Ia juga ditangkap di sekitar Kota Samanud.
KBRI juga berkunjung ke Polsek AGA pada Rabu, 21 Juni 2017, dan diterima Kolonel Faiq al Zaki, untuk menanyakan keberadaan mahasiswa Indonesia yg bernama Mufqi Al Banna itu.
Kapolsek Aga menyampaikan bahwa telah ada keputusan Menteri Dalam Negeri Mesir yang bersifat final dan bahwa empat mahasiswa tersebut akan dideportasi ke Indonesia dalam waktu dekat dengan alasan "keamanan setempat".
Pada tanggal 23 Juni 2017, KBRI mengadakan koordinasi dengan Intelijen Urusan WNA, pada Kantor Pusat Imigrasi di Kairo dan memperoleh keterangan bahwa empat mahasiswa tersebut akan dideportasi setelah Hari Raya Idul Fitri.
Selanjutnya, pihak Intelijen Imigrasi akan meminta kepada keluarga dari empat mahasiswa tersebut untuk menyiapkan tiket pesawat udara yang akan diberitahukan kepada KBRI Kairo pada kesempatan pertama. (Kompas.com)
Berita ini sudah tayang di Kompas.com, Rabu (5/7/2017), dengan judul: Mesir Menahan Empat Mahasiswa Al-Azhar Asal Indonesia